"Jangan beranggapan Jessica bebas demi hukum lalu dia akan bebas dari tuntutan hukum," kata Badrodin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5).
Menurutnya, langkah pihak kepolisian melepaskan Jessica pada 28 Mei mendatang hanya akan mempengaruhi waktu penahanan Jessica bila kelak ditetapkan sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kematian Mirna Salihin, Badrodin hanya mengatakan yakin pada anak buahnya yang sudah menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Menurut catatan, berkas perkara Jessica telah empat kali dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke pihak penyidik
Jessica hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya sejak 28 Januari lalu. Sesuai KUHP, penyidik berwenang menahan tersangka selama 120 hari.
Jika dalam rentang waktu berkas yang disusun penyidik belum lengkap maka Jessica bebas demi hukum atau dibebaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (obs)