Peraturan Menteri LHK No 32/Tahun 2016 ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yakni Nomor 12 Tahun 2009. Peraturan baru ini menurut Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono merupakan payung hukum pemerintah khususnya pemegang izin perusahaan terkait pengelolaan hutan.
"Peraturan No 32 Tahun 2016 ini harus menjadi perhatian utama khususnya bagi para pemegang izin usaha perhutanan," kata Bambang dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri LHK di Jakarta, Selasa (24/5).
Ruang lingkup peraturan tersebut menurutnya jauh lebih luas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Peraturan ini secara lebih rinci turut mencakup standar prosedur operasional kehutanan, organisasi yang terlibat, sarana prasarana yang harus dipenuhi, penghargaan, pembiayaan, dan sanksi terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur penguatan koordinasi mulai dari pemerintah pusat hingga daerah serta peran masyarakat untuk cepat tanggap mencegah kebakaran hutan di tiap wilayah. Oleh karena itu, Bambang mengharapkan adanya penguatan koordinasi dan komitmen bersama dari tingkat daerah hingga pusat dalam pengendalian kebakaran hutan di Indonesia.
"Tidak terkecuali pihak siapa pun. Baik yang masuk dalam lingkungan hutan dan kawasannya harus terlibat dalam implementasi Peraturan Menteri ini," kata Bambang.
"Pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini untuk mendukung priortas pembangunan nasional sehingga langkah kongkrit yang harus diperhatikan," kata Bambang. (sur)