Sementara, berkas perkara dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) belum diikutsertakan dalam pelimpahan kali ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan pihaknya mendahulukan berkas perkara RA karena masa penahanan anak di bawah umur lebih singkat, yakni 15 hari.
"Sudah dilimpahkan kemarin," kata Awi, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap selama masa penahanan berkas sudah bisa P21," ujarnya.
RA disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
EF ditemukan tewas di dalam kamar mes karyawan pada Jumat (13/5) lalu. Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya.
Pembunuhan sadis ini mengagetkan warga sekitar. Hasil dari penyidikan, polisi kemudian menangkap RA, Rahmat dan Imam Hapriadi. Pembunuhan diduga berlatar belakang sakit hati. (sur)