Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang menyatakan, dari dua pengembang yang diwajibkan melapor, satu diantaranya belum juga memberikan laporanya terkait pemenuhan izin Amdal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awang menegaskan, dalam masa moratorium reklamasi ini para pengembang dilarang melakukan segala aktifitas pembangunan yang berhubungan dengan pulau reklamasi. Jika terlihat masih ada kegiatan pembangunan, Awang memastikan bahwa aktifitas pengembang tersebut dalam konteks pemenuhan kewajiban pembenahan selama moratorium berlangsung.
Sejauh ini, Awang menyatakan KLHK bersama dengan kementerian terkait masih tetap melakukan pengkajian lingkungan dan analisa terkait moratorium reklamasi ini. Awang memastikan dalam waktu dekat ini akan dilangsungkan rapat koordinasi besar yang melibatkan KLHK, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji tindaklanjut setelah diberlakukannya moratorium reklamasi.
"Ada tiga tim yang terlibat. Pertama Kementerian yang berkaitan dengan lingkungan, tim teknik reklamsi, dan ketiga tim peraturan perundang-undangan yang mengkaji segala jenis izin serta hukum terkait reklamasi. Semua bekerja secara simultan," kata Awang. (sur)