Jokowi didesak mengkaji ulang peraturan yang dibuat untuk penanganan luar biasa itu. Aturan tersebut memuat hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga kebiri kimia.
"Saya sependapat bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak harus diperberat, tapi hendaknya peraturan yang dibuat tidak emosional," kata Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu dia meminta pemerintah mengubah sanksi yang dituangkan dalam aturan tersebut.
"Kebiri kimiawi merupakan sebuah intervensi karena ada indikasi medis. Mestinya tidak bisa diberlakukan serta-merta kepada pelaku kekerasan seksual pada anak," ujar Gomar.
"Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Sebelumnya, kriminolog Adrianus Meliala juga mengemukakan ketidaksetujuan atas penerapan hukuman kebiri. Menurutnya, yang salah pada pelaku kejahatan seksual adalah pikiran atau otaknya, bukan biologisnya.
"Sehingga yang perlu dihukum adalah otak atau pikirannya, bukan biologisnya. Biologis hanya memenuhi perintah otak. Jadi kenapa diberi hukuman biologis? Kan yang ngeres otaknya," ujar Adrianus.
Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri ini akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan ke DPR dalam waktu dekat. (agk)