Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, Musadeq dan Mahful ditahan karena dugaan tindak pidana penistaan agama. Salah satu anggota Gafatar, Andi Cahya, juga ikut ditahan.
"Tadi malam (penahanan dilakukan). Saya tanda tangan berkas penahanannya jam 19.30 WIB. Mereka memenuhi unsur Pasal 156 huruf A KUHP masalah penistaan agama," ujar Agus, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menistakan agama, Mahful dan Andi juga diduga telah bermufakat untuk melakukan makar di Indonesia. Mereka diduga melanggar Pasal 110 ayat 1 junto Pasal 107 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Dokumen-dokumen, kitab-kitab. Dia (Gafatar) kan menyatukan kitab Alquran, Injil, dan Yahudi. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka. Struktur organisasi sudah kami cek juga," kata Agus.
Prasetyo mengatakan ajaran Gafatar dianggap sesat dan menyesatkan karena setelah dipelajari dan didalami, ormas ini merupakan metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2007, yakni Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Prasetyo berharap mantan pengikut Gafatar mau memahami, menyadari, dan mematuhi keputusan Kejaksaan Agung, Mendagri, dan Menag untuk tidak lagi menyebarkan ajaran mereka yang dianggap sesat dan menyesatkan itu.
Ia juga berharap mereka yang sempat bergabung dengan Gafatar dan ikut organisasi itu bermigrasi ke daerah lain, kini diterima kembali dengan baik di kampung halamannya setelah lepas dari Gafatar.