Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan kelengkapan alat bukti.
"Tidak terpengaruh hal lain. Juga tidak terpengaruh masa penahanan," kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Muhammad Nasrun menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah layak disidangkan.
Terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti juga membantah adanya intervensi di balik pernyataan lengkapnya berkas perkara Jessica. Dia mengatakan penyidik telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.
"Dari mana intervensinya?" kata dia.
Saat ditanya penyebab bolak-baliknya berkas Jessica dari kepolisian ke kejaksaan, Krishna mengatakan hal tersebut biasa terjadi dan kembali menegaskan bahwa tidak ada intervensi pihak manapun dalam pernyataan lengkapnya berkas perkara Jessica.
"Kasus lainnya ada juga yang bolak-balik tiga sampai empat kali. Tapi kasus lain tidak teman-teman sorot," ujarnya.
Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses pengadilan.
Pernyataan ini keluar hanya dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica.
"Hari ini kami nyatakan berkas perkara Jessica sudah P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta M Nasrun dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/5).
Selanjutnya, secara formal dan materiil berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun Nasrun belum mengetahui soal kapan sidang perdana terhadap Jessica akan digelar.
"Sesegera mungkin. Kami tidak bisa tentukan paling lambat," kata Nasrun.
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap ini membuat Jessica batal bebas meski masa penahanannya semula akan berakhir Sabtu pekan ini, 28 Mei. (obs)