"Kalau Presiden sudah tanda tangan, sesegera mungkin (dilaksanakan)," kata Luhut saat ditemui di Gedung BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Luhut tidak mempersoalkan perbedaan pendapat maupun penolakan dari masyarakat terkait penerbitan aturan itu. Selama ini sejumlah pihak yang menganggap hukuman kebiri tidak manusiawi dan tak efektif menyelesaikan masalah pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk memutuskan langkah teknis menerjemahkan keputusan tersebut.
Mantan Kepala Staf Presiden itu berkata, pemerintah akan mensinkronkan Perppu Perlindungan Anak dengan produk hukum yang memuat isu serupa. Menurutnya, sejumlah peraturan perundang-undangan bertabrakan satu sama lain, sehingga merugikan masyarakat.
"Presiden sudah meminta semua kebijakan dievaluasi, sehingga tidak ada tumpang tindih lagi," kata Luhut.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas 2016. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mendesak DPR RI agar memprioritaskan pembahasan rancangan UU tersebut.
Komnas Perempuan adalah pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan hukuman kebiri. Karena itu, mereka lebih mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, peraturan tersebut sebagai bagian dari keseluruhan upaya penghapusan kekerasan seksual. Selama ini tidak ada undang-undang yang mengatur khusus soal perkara tersebut, kecuali Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"RUU ini dibangun berbasis data dan kebutuhan korban dengan kajian yang panjang," katanya. (abm)