Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rachmad, Perppu Perlindungan Anak merupakan hal baru dalam dunia hukum Tanah Air. Sebabnya, di Perppu tersebut tercantum adanya kemungkinan pemberian hukuman kebiri bagi terdakwa kekerasan seksual pada anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengakui bahwa eksekutor hukuman kebiri yang tertera dalam Perppu Perlindungan Anak masih menjadi perdebatan. Debat didasari kabar adanya sejumlah dokter yang enggan menjadi eksekutor.
"Ini kan barang baru, tentu kita lihat nanti aturan mainnya kita lihat lah. Nanti kalau sudah harus dijalankan dalam praktek, ini kan harus dibawa ke DPR dulu. Termasuk masalah dokter itu, nanti lah," katanya.
Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan DPR dalam waktu dekat.
Jokowi mengatakan, Perppu itu dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.
Perppu itu memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (obs)