Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko mengatakan, pidana kebiri diatur melalui kajian panjang dan matang.
"Kami perhatikan penjahat terorisme dan narkotik (dihukum mati), apa mengurangi pelaku? Ternyata tidak. Maka ditambah kebiri. Ini salah satu beri efek jera," kata Sujatmiko di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaruh kimia dalam kebiri hanya bertahan selama tiga bulan. Predator akan disuntik obat tiga bulan sekali dan diawasi ahli dari kementerian di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. "Termasuk ahli jiwa. Akan terus dipantau sampai insaf," tutur Sujatmiko.
"Dalam rentang waktu itu (pidana penjara), baru akan dipikir dosis dan persiapan kebirinya," kata Sujatmiko.
Hukuman kebiri hanya mengancam seseorang yang sebelumnya dipidana karena memaksa anak bersetubuh dengan dirinya atau orang lain. Pidana ini juga mengancam pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.
Mulai Susun Mekanisme Kebiri
Perppu tidak mengatur teknis dan mekanisme kebiri dan rehabilitasi. Hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Sujatmiko menuturkan, pemerintah mulai menyusun PP. Namun dia belum memastikan jumlah PP yang akan diterbitkan sebagai aturan turunan Perppu Perlindungan Anak.
PP ini akan mengatur teknis dan mekanisme kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk eksekutor kebiri.
"Kebiri akan diberikan tenaga profesional. Di mana disuntik, dosisnya, teknis akan disusun dalam PP," tutur Sujatmiko.
PP itu juga akan mengatur teknis pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Alat deteksi itu dapat berupa gelang atau implan dalam tubuh.
Sujatmiko enggan mengungkapkan pos dan besaran anggaran yang bakal disiapkan pemerintah dalam memberlakukan kebiri dan pemasangan alat deteksi elektronik ini.
"Nanti secara teknis akan diatur. Berapa pun nilainya untuk mengeksekusi ini pasti lebih mudar dari pada korban yang berjatuhan," kata dia.
Lihat juga:Apa Kata Masyarakat soal Hukuman Kebiri? |