Pelimpahan tanggung jawab Jessica dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin.
Saat ditemui sebelum Jessica tiba, Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto mengatakan institusinya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut Jessica dari Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya Jessica akan kembali diperiksa oleh jaksa di Kejari Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan, Jessica akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu hingga persidangan kasusnya dimulai.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo siap menyambut kedatangan Jessica Kumala Wongso di Kejari Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian) |
Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, 6 Januari lalu.
Usai ditetapkan tersangka sejak 29 Januari, Jessica mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Kini ia baru akan dipindahkan setelah kemarin Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkaranya lengkap.
Pernyataan lengkapnya berkas perkara Jessica keluar hanya dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan dia. (agk)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo siap menyambut kedatangan Jessica Kumala Wongso di Kejari Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)