"Paling lambat Juli Presiden memutuskan," katanya sebelum meninggalkan kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/5).
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sejumlah nama yang disodorkan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Luhut mengaku belum mengantongi nama calon Kapolri. "Nama-nama tunggu Wanjakti Polri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota Komisioner Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Yotje Mende mengatakan, sejumlah nama calon Kapolri akan disiapkan Kompolnas pada bulan depan. Setelah itu, usulan nama-nama tersebut langsung diserahkan ke Presiden Jokowi.
Pada 24 Juli mendatang, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti genap berusia 58 tahun. Sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.
Dengan demikian, Badrodin harus melepaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Namun jabatan Kapolri masih bisa dipertahankan Badrodin hingga dua tahun ke depan. Hal itu merujuk pada Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, yang menyebutkan batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.
Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan itu meliputi bidang identifikasi; laboratorium forensik; komunikasi elektronika; sandi; penjinak bahan peledak; kedokteran kehakiman; pawang hewan; penyidikan kejahatan tertentu; navigasi laut/penerbangan.
(obs)