Menurut Yenny, kebiri kimia membutuhkan pengawasan yang serius, sebab pidana tersebut dilakukan dengan menyuntikkan cairan kimiawi secara rutin untuk menekan hormon tetosteron, bukan memotong alat kelamin.
"Masalahnya perangkat pemerintah apakah sudah paham masalah ini atau belum?" kata Yenny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 81 A ayat 1 Perppu Perlindungan Anak mengatur, kebiri kimia akan dikenakan paling lama dua tahun. Pengebirian dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman yang mengancam terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah 20 tahun penjara paling lama.
Bila pemerintah memiliki daftar nama predator seksual, menurutnya, dunia pendidikan akan lebih mudah dalam menyeleksi calon tenaga pengajar dan karyawan. Orang tua pun dapat memastikan calon pekerja di lingkungan rumahnya tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan seksual pada anak.
"Karena biasanya mereka (predator seksual) sangat pintar menyembunyikan identitasnya. Mereka tertarik bekerja di lingkungan yang banyak anak-anak dengan menyamarkan diri sebagai orang yang suka dengan anak-anak," ucapnya.
Meski demikian, sosok yang belum lama ini mendapatkan penghargaan dari The United Nations Children's Emergency Fund (UNICEF) sebagai Champion of Children menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Perlindungan Anak. Menurutnya, Pemerintah menunjukkan upaya yang serius dalam mengatasi masalah kejahatan seksual terhadap anak yang kian sering terjadi di Indonesia.
"Mereka (predator seksual) harus dijauhkan dari lingkungan yang banyak berinteraksi dengan anak-anak," tutur Yenny.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko yakin pidana kebiri kimia dapat menekan dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak dibandingkan hukuman mati.
Hukuman kebiri hanya mengancam seseorang yang sebelumnya dipidana karena memaksa anak bersetubuh dengan dirinya atau orang lain. Pidana ini juga mengancam pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.
Terkait mekanismenya, Sujatmiko mengatakan akan diatur dalam peraturan pemerintah.
PP ini akan mengatur teknis dan mekanisme kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk eksekutor kebiri.
"Kebiri akan diberikan tenaga profesional. Di mana disuntik, dosisnya, teknis akan disusun dalam PP," tutur Sujatmiko.
PP itu juga akan mengatur teknis pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Alat deteksi itu dapat berupa gelang atau implan dalam tubuh. (obs)