Menurut Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, kejadian berawal dari informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor curian di Kampung Gedong, Pasar Rebo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat transaksi terjadi itu, penyergapan dilakukan. Bukannya menyerah, dua pria mengeluarkan senjata api dan hendak menembak petugas.
"Sementara seorang lainnya bernama Nanang Supriyatna (38) berperan sebagai joki penadah sepeda motor diamankan," ujar Eko.
Fahri dan Riski merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Nanang, diketahui ada satu orang lagi penadah bernama Dudun dalam komplotan ini. Dudun saat ini masuk dalam daftar buron.
Sejauh ini, Nanang mengaku telah menjadi perantara penadah sepeda motor curian sejak 2013 dengan imbalan Rp300 ribu setiap transaksi.
Sementara dari tangan Fahri dan Riski, petugas mengamankan dua pucuk senjata revolver rakitan, kunci leter "T", dua anak kunci T, sebilah senjata tajam, dua unit sepeda motor, dua pasang plat nomor, obeng, tang dan tiga telepon selular. (sur/antara)