Pledoi dibacakan atas tuntutan jaksa 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Di depan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, Abdul mengakui dirinya memberi sejumlah uang pada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Musa Zainudin, termasuk Damayanti.
"Saya adalah korban permainan sistem yang salah. Saya dengan berat hati dan terpaksa mengikuti sistem ini, karena kalau tidak mengikuti, maka saya tidak akan dianggap," ujar Abdul saat membacakan pledoi, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu hasil jerih payah saya dan pinjaman dari bank. Tapi ujung-ujungnya saya juga jadi korban," tutur Abdul.
Meski demikian, dia meminta maaf pada keluarga dan karyawan di perusahaannya karena telah membuat malu dengan melakukan suap tersebut.
Seperti diketahui, Abdul terbukti memberikan sejumlah uang pad anggota komisi V DPR untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Abdul melakukan aksinya bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred.
Pengacara Abdul yakni Haerudin Masaro menjelaskan, sedikitnya 20 paket proyek disiapkan untuk lokasi pembangunan jalan dengan nilai masing-masing proyek paling sedikit Rp30 miliar.
Uang untuk Budi sebesar SGD404 ribu diserahkan melalui Dessy A Edwin pada 7 Januari 2016. Sementara Musa menerima sebanyak Rp8 miliar dari Abdul yang diserahkan melalui staf ahli DPR, Jailani. Sedangkan Andi disebut telah menerima uang sebesar Rp8,4 miliar yang disetor selama tiga kali. (rdk)