Menurut Sanusi, semua telah dibukanya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Memang tak ada (pihak lain) yang harus diungkap. Semua sudah saya buka ke KPK," kata Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia menjelaskan, pembayaran biaya kontribusi wajib hingga tambahan pengembang semestinya dilakukan setelah perda disahkan.
Sanusi, Ariesman dan Trinanda terlibat perkara suap pengurusan perda soal reklamasi di Teluk Jakarta. Ketianya jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp2 miliar.
Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yaitu Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisari PT ASG Richard Halim Kusuma, staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (sur)