"Informasi yang kami dapat, itu ditangani Polda Sumut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Agus, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Untuk sanksi yang akan dijatuhkan masih harus menunggu proses pembuktian yang dilakukan.
Hal ini termasuk juga proses pembuktian untuk sanksi internal seperti pelanggaran kode etik dan profesi.
Agus mengatakan proses hukum pidana dan kode etik sama-sama berjalan. Sementara dugaan pelanggaran kode etik diselesaikan Bidang Profesi dan Pengamanan, dugaan pidana akan diselesaikan di peradilan umum seperti kasus-kasus lainnya.
"Dari Mabes Polri prihatin peristiwa ini terjadi. Kapolri selalu bilang, jika ada perbuatan begini terulang, kami akan perlakukan sesuai proses yang berlaku," kata Agus. (sur)