UU Otsus Papua Disebut Belum Terimplementasi Penuh

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 09:58 WIB
Pembentukan KKR, parpol lokal dan pelibatan gubernur pada pemilihan kapolda disebut sebagai beberapa aturan otsus Papua yang belum terwujud.
Presiden Joko Widodo mendapat sambutan dari perwakilan Lembaga masyarakat Adat saat berkunjung ke Wamena, Papua, Desember 2014. Ketika itu Jokowi menerima sejumlah rekomendasi dari Lembaga Masyarakat Adat yang berisi tentang harapan masyarakat Papua antara lain peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Papua disebut belum menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua secara penuh. Tidak kunjung terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua merupakan salah satu faktor pendukung pernyataan tersebut.

Sekretaris Eksekutif Jaringan Kerja Rakyat Papua, Septer Manufandu, menyebut pembentukan KKR sebagai hal fundamental dari otsus Papua. Lembaga tersebut, kata dia, ditugaskan untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia di daerah itu.

"Kalau mau lihat bagian dari evaluasi Otsus, bisa dilihat bagian pasal per pasal, salah satunya hal yang fundamental adalah pembentukan KKR," ujar Septer di Jayapura, Selasa (31/5), seperti dikutip Antara.
Amanat lain pada UU Otsus Papua yang disebut Septer belum terlaksana adalah pelibatan Gubernur pada pemilihan Kepala Kepolisian Daerah Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Septer, berbagai perintah beleid itu urung diimplementasikan karena adanya pertentangan hukum antara UU Otsus Papua dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Septer juga menyebut pembentukan partai politik lokal sebagai hak otsus yang belum terwujud. "Ini masih berbenturan dengan kerangka hukum yang ada," tuturnya.
Jumat (27/5), perwakilan Pemprov Papua menemui Badan Legislatif DPR. Pada forum audiensi tersebut, kedua perwakilan lembaga membahas urgensi memasukkan RUU Otsus Papua dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Sekretaris Daerah Pemprov Papua Hery Dosinaen ketika itu berkata, sejak UU Otsus Papua disahkan 14 tahun lalu, undang-undang itu belum mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

Hery berkata, tumpang tindih regulasi antara pelaksanaan otsus di lapangan dan sejumlah aturan sektoral menjadi faktor penghambat implementasi otsus.
Tidak hanya soal HAM, parpol dan pemilihan kapolda, UU Otsus Papua juga mengatur sejumlah isu lain, seperti perlindungan hak masyarakat adat, presentase keuangan yang dipegang pemprov dan pembentukan peraturan daerah khusus.

Pembentukan Majelis Rakyat Papua dan keharusan gubernur yang berstatus sebagai orang asli Papua merupakan dua pengaturan penting lain dalam UU tersebut. (abm)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER