Pilihan Redaksi |
Namun, Sukiyono belum bersedia menjelaskan secara detail penangkapan keenam pelaku tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus perkosaan yang dialami seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut yang diduga dilakukan oleh puluhan pemuda.
Menurut informasi kepolisian, korban diduga diperkosa tiga kali dalam kesempatan yang berbeda-beda.
Korban diduga diperkosa dalam rantang waktu antara 7 hingga 21 Mei 2016 di tiga lokasi yang berbeda.
Kasus ini menambah deret panjang daftar kejahatan seksual terhadap anak-anak yang belakangan makin marak terjadi.
Presiden Joko Widodo pekan lalu resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman penjara, mati, hingga kebiri kimia bagi penjahat seksual terhadap anak.
(obs)