Dalam peradilan pidana, Erasmus menekankan pada upaya paksa yang melebar jadi 450 hari total penahanan pra persidangan dalam penangkapan tersangka. Sebelumnya, tuntutan untuk revisi sudah dilayangkan pada kebijakan penangkapan yang dilakukan dalam 30 hari. Pasalnya, berdasarkan konteks Hak Asasi Manusia (HAM), kebijakan ini harus dipertimbangkan kembali karena memiliki landasan yang tidak jelas.
Berdasarkan KUHAP, Erasmus menambahkan penangkapan hanya dilakukan dalam waktu sehari, setelahnya penyidik menentukan levelnya dapat dijadikan tahanan atau tidak. Penangkapan pun hanya membutuhkan dua alat bukti terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan terakhir adalah terhadap korban dalam aksi terorisme. Menurutnya, korban aksi teroris ada dua yakni korban tindak pidana dan korban kesalahan prosedur. ICJR merekomendasikan hak korban harus dimuat dalam revisi RUU Terorisme agar tidak perlu melewati proses pengadilan. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh ICJR terdapat 32 korban salah prosedur yang masuk dalam pembunuhan di luar hukum.
"Karena perlindungannya enggak ada, 32 korban salah tangkap ini tidak pernah dapatkan ganti rugi oleh negara," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i sebagai pimpinan rapat menyatakan perbedaan pendapat antar organisasi seperti FPI, ICMI, Aliansi Indonesia Damai, OIC Youth Indonesia dan Perwakilan Forum Rektor UIN se-Indonesia dengan Pansus akan diperhatikan lebih lanjut sebagai penguat informasi untuk revisi UU tersebut.
"Pemerintah masih abai dalam memberikan usulan RUU terhadap korban, LPSK juga sempat bingung karena tidak ada penjelasan siapa yang berwenang untuk menetapkan korban,"tandasnya. (pit)