Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan, ada dua jenis stiker yang akan ditempelkan yakni warna biru dan merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada para pengusaha, ia meminta untuk menaati aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, terutama soal jam operasional selama Ramadan dan lebaran.
"Informasikan, nanti kepolisian bersama pemerintah daerah yang akan menindak," katanya.
Polisi menurutnya akan memperbanyak patroli selama Ramadan. Kepolisian di tingkat polsek akan menindaklanjuti sekecil apapun laporan masyarakat.
Berdasarkan surat edaran Pemprov DKI Jakarta, tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, sauna, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan diminta untuk tutup sehari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, dan tepat pada Harii Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Sementara tempat hiburan karaoke masih diizinkan untuk beroperasi sejak pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Kemudian, untuk tempat hiburan bola sodok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan beroperasi sejak pukul 10.00 hingga 24.00 WIB. Namun, untuk tempat hiburan bola sodok yang berlokasi di dalam kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan karaoke diminta mengikuti aturan yang sama. (sur)