Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menduga kedua kejadian itu berkaitan dengan hasil putusan sidang yang mengabulkan gugatan para nelayan.
"Ada dugaan seperti itu karena peristiwa persis terjadi setelah kami selesai menjalani sidang. Mereka (Taher dan Kuat) adalah penggugat," ujar Martin, Rabu (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perjalanan, tiba-tiba muncul tiga orang dengan mengendarai sepeda motor. Mereka memepet kendaraan Taher dan memaksanya berhenti. Salah satu dari tiga orang tersebut kemudian mengarahkan senjata tajam ke badan Taher.
Sementara peristiwa yang menimpa Kuat, ujar Martin, juga terjadi sepulangnya dia dari sidang PTUN. Begitu tiba di rumah, Kuat mendapati sejumlah barang-barang seperti televisi, laptop, dan perhiasan telah hilang.
Menurut Martin, tak ada seorang pun yang tahu kapan perampokan terjadi lantaran rumah Taher di Muara Angke dalam keadaan kosong saat peristiwa terjadi.
Lapor polisi
Martin berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian hari ini. Dia melihat adanya kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi secara beruntun itu.
"Ini kan aneh bisa terjadi dalam waktu bersamaan. Kami akan diskusikan dan segera melapor ke polisi hari ini," kata Martin.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam KNTI terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera sebagai pelaksana proyek terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
"Mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur tentang pemberian izin pada PT Muara Wisesa Samudera," ujar Hakim Adhi saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, kemarin.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti KNTI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Gugatan pertama kali dilayangkan ke PTUN pada September 2015.