Ahok mengutarakan hal itu menyusul status Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
"Memang dari dulu enggak wajar. Kalau mau lebih ketat, karena asetnya enggak tercatat dengan benar, piutangnya enggak jelas, aturannya juga enggak jelas," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Ahok menilai pemeriksaan yang dilakukan BPK sudah selayaknya pemeriksaan keuangan oleh akuntan publik yang profesional dan terbuka. Dari pemeriksaan BPK, kata Ahok, dia dapat mengetahui dugaan kecurangan yang terjadi.
Selain itu, tagihan pajak kendaraan bermotor juga tidak berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor pada tahun turunan pajak. Hal ini menyebabkan pokok dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor terlalu rendah.
BPK juga menyebut Pemprov DKI belum mencatat piutang yang berasal dari konversi kewajiban pengembang membangun rumah susun menjadi pendapatan uang, kewajiban pemegang surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPTT) serta menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Menurut BPK kebijakan pemberian hak izin pada pengembang, belum mengatur pengukuran nilai sehingga penerapan yang menyulitkan saat penagihan.
Pengendalian pengelolaan aset tetap termasuk aset tanah dalam sengketa, dalam penilaian BPK, juga masih belum memadai. BPK pun menyebut data keterbukaan informasi publik belum informatif dan valid. (abm)