Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna menyebutkan dari 19 kementerian tersebut terdapat 14 Wajar Tanpa Pengecualian, 4 Wajar Dengan Pengecualian, dan 1 disclaimer atau tidak mendapat opini. Namun, berdasarkan kode etik, Agung tidak dapat menyebutkan kementerian mana saja yang masuk dalam kategori tersebut.
"Itu kebijakan kami untuk tak menyampaikan. Ini untuk menjaga perasaan entitas yang ada. Tapi masyarakat bisa baca sendiri di dalam laporan hasil pemeriksaan yang kami telah berikan ke mereka," ujar Agung di Gedung Pusdiklat BPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prosesnya, BPK mengaku mengerahkan 300 akuntan untuk mengaudit laporan keuangan 19 kementerian/lembaga tersebut. Meski begitu, BPK mengakui masih mendapatkan kelemahan seperti PNBP yang belum dikelola dengan baik, pertanggungjawaban belanja yang belum lengkap, selisih pencatatan serta fisik kas yang tak dapat dijelaskan, masih lemahnya pengelolaan persediaan dan belum memadainya pengelolaan aset tetap.
Adapun, dari 19 kementerian/lembaga, diantaranya yang menerima penghargaan adalah Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Komnas HAM, Bawaslu, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Luar Negeri dan Lembaga Sandi Negara. (pit)