BPK Serahkan LHK untuk 19 Kementerian dan Lembaga

Gloria Safira | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2016 14:13 WIB
Dari 19 Kementerian, 14 di antaranya mendapat predikat WTP, 4 WDP dan 1 tidak mendapat opini alias disclaimer dari BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap 19 kementerian dan lembaga dengan hasil 14 WTP, 4 WDP dan 1 disclaimer atau tanpa opini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Auditoriat Keuangan Negara (AKN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) terhadap 19 kementerian/lembaga.

Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna menyebutkan dari 19 kementerian tersebut terdapat 14 Wajar Tanpa Pengecualian, 4 Wajar Dengan Pengecualian, dan 1 disclaimer atau tidak mendapat opini. Namun, berdasarkan kode etik, Agung tidak dapat menyebutkan kementerian mana saja yang masuk dalam kategori tersebut.

"Itu kebijakan kami untuk tak menyampaikan. Ini untuk menjaga perasaan entitas yang ada. Tapi masyarakat bisa baca sendiri di dalam laporan hasil pemeriksaan yang kami telah berikan ke mereka," ujar Agung di Gedung Pusdiklat BPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menambahkan pemeriksaan LKKL tahun ini diperketat sehingga tidak dibandingkan dengan LKKL tahun lalu. Hal ini guna mendapatkan akuntabilitas yang aktual dari tiap kementerian.

Dalam prosesnya, BPK mengaku mengerahkan 300 akuntan untuk mengaudit laporan keuangan 19 kementerian/lembaga tersebut. Meski begitu, BPK mengakui masih mendapatkan kelemahan seperti PNBP yang belum dikelola dengan baik, pertanggungjawaban belanja yang belum lengkap, selisih pencatatan serta fisik kas yang tak dapat dijelaskan, masih lemahnya pengelolaan persediaan dan belum memadainya pengelolaan aset tetap.

Meski demikian, BPK mengapresiasi upaya kementerian yang menindaklanjuti temuan BPK sesuai rekomendasi yang diberikan. Hal ini guna memperbaiki pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran Sesuai amanat Undang-undang.

Adapun, dari 19 kementerian/lembaga, diantaranya yang menerima penghargaan adalah Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Komnas HAM, Bawaslu, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Luar Negeri dan Lembaga Sandi Negara. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER