Pemohon dari Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian (ISPI) Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto menilai adanya duplikasi dalam aturan penghentian perkara ini.
Di Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 telah dijelaskan bahwa Presiden berwenang memberikan abolisi atau keputusan untuk menghentikan pemeriksaan suatu perkara. Kewenangan ini, menurut Sisno, hampir sama dengan kewenangan jaksa agung untuk melakukan deponering.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih dalam pasal deponering juga telah dijelaskan bahwa dalam mengeluarkan keputusan harus disertakan sejumlah syarat dengan meminta pertimbangan dari sejumlah pihak seperti DPR dan Mahkamah Agung. Sisno menyebutkan bahwa DPR dan MA telah menolak pelaksanaan deponering.
"Tapi sama jaksa agung tetap dilaksanakan, jadi apa gunanya minta pertimbangan. Harus dilihat lagi mutlak atau enggak sebenarnya ketentuan itu (meminta pertimbangan)," tutur Sisno.
Selain Sisno, dua korban penganiayaan yang dituduhkan pada penyidik KPK Novel Baswedan dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004, yakni Irwansyah dan Dedi juga mengajukan gugatan uji materi Pasal 35 huruf c tersebut. Keduanya tak terima lantaran Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Rencananya uji materi akan kembali dilanjutkan pada 16 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli. (pit)