Petani Kendal Tuntut Janji 9 Juta Lahan Baru dari Jokowi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2016 17:42 WIB
Mereka meminta Presiden Jokowi merealisasikan nawacita saat kampanye 2014, mendorong reformasi agraria dan program kepemilikan tanah sembilan juta hektar.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Lawan Perampasan Tanah menggelar unjuk rasa di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016. Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan konflik Agraria khususnya di daerah Kendal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar 60 petani Kendal, Jawa Tengah, menggelar aksi di depan Istana Negara. Mereka meminta Presiden Joko Widodo merealisasikan janji sesuai nawacita saat kampanye 2014, mendorong reformasi agraria dan program kepemilikan tanah seluas  sembilan juta hektar.  

Dia mengatakan, hingga saat ini banyak petani di daerah yang tidak mendapat kepastian mengenai kepemilikan lahan. Salah satunya konflik di Kendal.

"Hal ini yang kemudian memicu konflik agraria di Indonesia. Kami ke Istana mendesak Presiden Jokowi merealisasikan janjinya," ujar Kepala Divisi bidang Organisasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Tengah Sukur Sarudin, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, belum mengetahui orang yang akan menerima jajarannya di istana. Dia bersama petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Indonesia, Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Jaringan HAM Kendal, dan Kawulo Alit Mandiri Kendal juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan pejuang agraria.

Dia mencontohkan ditangkapnya koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jawa Timur, Ubed Anom, bersama dua orang petani ditahan oleh Kepolisian Sektor Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (28/5).

Ubed bersama kedua petani, Sugiyo dan Sularno, dijemput paksa ketika sedang mengikuti Pelatihan Reforma Agraria dan Pemetaan Partisipatif Anggota KPA Jawa Tengah dan Yogyakarta. Pelatihan sendiri sudah berlangsung sejak Senin pekan lalu di Sambirejo.

Menurut rilis KPA yang diterima oleh CNNIndonesia.com, penahanan mereka disebabkan karena mengadakan pelatihan tanpa surat pemberitahuan ke kepolisian setempat, melakukan pemetaan tanpa surat resmi dari kejaksaan, dan polisi bertindak atas laporan dari PTPB IX Sambirejo.

Pelatihan berlangsung di rumah seorang warga yang menjadi anggota serikat tani Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS).

Pengawalan Proses Hukum

Sebelum ke Istana, puluhan petani Kendal menggelar aksi di depan Mahkamah Agung. Mereka meminta MA melakukan tugasnya secara jujur. Petani Kendal mengajukan kasasi ke MA sejak 17 Maret, namun tidak diproses hingga saat ini.

"Bayangan kami, proses kasasi ini MA tidak berpihak pada yang berduit. Kami petani kecil yang memang hidupnya bergantung pada tanah," kata Sukur.

Proses hukum bermula saat PT Soekarli Nawaputra Plus mengguggat petani ke Pengadilan Negeri Kendal karena menduga mereka menggarap tanah miliknya di Dayuan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal, seluas 16 hektar.

Pada 1 April, Hakim PN Kendal yang dipimpin Indah Novi Susanti menolak gugatan PT Soekarli Nawaputra Plus karena dianggap tidak memiliki kedudukan penggugat yang jelas. Sidang putusan hanya dihadiri petani dan tidak dihadiri penggugat.

Tak terima, PT Soekarli mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan diterima. Karenanya Sukur berharap MA dapat memproses perkara ini secara transparan tanpa ada intervensi dari pihak berkepentingan.

"Kekhawatiran itu ada, sidang di MA kan juga tidak terbuka. Teman-teman tidak bisa mengawal. Kalau orang berduit kan intervensinya banyak banyak, bisa lobi," ucapnya. (pit)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER