Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, KY mendorong para legislator memperbaiki pengelolaan hakim, mulai dari proses rekrutmen, promosi hingga mutasi hakim dan masa pensiun. Dalam proses promosi mutasi itu, kata dia, penilaian kinerja secara berkala setiap lima tahun sekali harus menjadi pertimbangan utama.
"Hasil penilaian itu bisa jadi pertimbangan. Termasuk untuk hakim agung, kalau ingin lanjut harus seleksi lagi dan prosesnya diserahkan ke KY," ujar Farid, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Farid juga menilai pentingnya pengaturan yang detail tentang pengawasan hakim yang dilakukan KY dan Mahkamah Agung. Dua lembaga itu memiliki kewenangan serupa dalam memonitor teknis yudisial dan etika hakim.
"Kewenangan itu yang harus diperjelas. Misalnya, sebelum promosi mutasi, MA mestinya memperhatikan masukan KY," ucap Farid.
RUU Jabatan Hakim masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2016. RUU tersebut berada di urutan 16 dari 40 rancangan beleid yang ada. (abm)