Anies mengutarakan hal tersebut menyusul tidak kunjung berkurangnya kekerasan guru terhadap siswa di sekolah.
"Guru harus belajar teknik baru dalam mendisiplinkan siswa. Secara prinsip, baik guru maupun siswa perlu perlindungan," kata Anies dalam rapat kerja di Komisi X DPR , Jakarta, Kamis (3/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guru perlu perlindungan, juga siswanya. Bila ada kejadian, kami akan berikan bantuan hukum. Tapi guru-guru juga harus berubah," ucap Anies.
Lihat juga:Guru Berperan Perkuat Revolusi Mental |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menyatakan, guru memiliki jaminan hak atas perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
Pasal 39 ayat (2) pada peraturan itu merinci perlindungan hukum guru adalah terbebas dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain terhadap guru.
Namun, sejauh ini perlindungan hukum terhadap guru masih minim akan bentuk implementasinya yang sepenuhnya menjamin guru juga memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari tindak kekerasan dan intimidasi.
"Institusi pendidikan juga harus memiliki organ untuk bisa merespon terhadap kekerasan,” kata Anies.
Ia menyatakan pemerintah tetap harus memperkuat dasar hukum perlindungan terhadap anak dan guru agar kekerasan di lingkungan sekolah tidak akan terjadi lagi
“Saya apresiasi tentang gugus pencegahan kekerasan di sekolah. Harus disosialiasasikan dan dikuatkan dengan baik,” kata Leni. (abm)