Ketiga kendaraan milik Ahmad Dhani itu adalah mobil boks Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B9740TO, mobil Toyota Land Cruiser untuk menarik mesin generator set dan air conditioner bernomor polisi B2017AI, dan truk trailer Mitsubishi Fuso bernomor polisi B9776QZ.
"Sudah kami lepaskan (mobil Dhani). Anak buahnya itu kemarin kami interogasi, selesai pukul 14.00 WIB," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jumat (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk demo cukup kami berikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan saja, tapi karena ada konser itu harus ada izin, makanya kita tidak kasih izin," ucapnya.
Menurut Awi, kepolisian telah melarang Dhani bersama rekan-rekannya agar tidak menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK. Namun, tindakan terpaksa dilakukan karena larangan tersebut tidak diindahkan.
Polda Metro Jaya pada Kamis (2/6) dinihari menyita tiga kendaraan milik Dhani. Polisi mengambil keputusan itu karena menduga Dhani akan menggunakan kendaraan tersebut untuk berdemonstrasi di depan Kantor KPK, Jakarta.
Selain mengamankan tiga kendaraan milik Ahmad Dhani, pihak kepolisian juga menahan delapan orang yang diduga anak buah Ahmad Dhani, untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya. (obs)