Bungkusan itu kemudian diberikan Badaruddin ke hakim Tipikor Bengkulu, Toton, tanpa tahu apa isinya. Belakangan diketahui bungkusan tersebut berisi uang suap untuk putusan perkara penyalahgunaan dana honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu Tahun anggaran 2011.
"Fungsi Badarudin pasif. Dia nggak tahu kalau dalamnya itu bentuknya apa, dia nggak tahu dalam bentuk uang tapi dalam bentuk bungkusan," kata Rahmat di Gedung KPK, Jumat (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toton bilang ya sudah ambil saja," kata Rahmat.
Imbalan Rp10 Juta
Meski disebut cuma sebagai perantara, namun Rahmat tak menampik kliennya mendapatkan imbalan Rp10 juta atas jasanya. Upah perantara suap diterima Badruddin dua kali, masing-masing Rp5 juta. Uang jasa titipan itu diterima dari Syafri. Badarudin tak pernah bertanya untuk apa uang itu dan langsung menerimanya.
Kasus suap hakim Tipikor Bengkulu ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan, Senin (23/5). Mereka yang ditangkap adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.
Dalam pengembangan, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta di kediaman Janner. Tak hanya itu, KPK juga menyita kendaraan pribadi milik Janner.
Penyidik KPK selanjutnya juga menangkap Toton dan Badaruddin. Atas tindakannya, Badruddin selaku perantara disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (sur)