"Pada pokoknya putusan PT Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana dari lima tahun dan enam bulan dinaikkan menjadi pidana penjara selama tujuh tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono saat dihubungi, Jumat (3/6).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan kliennya tak terima dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kaligis telah mengajukan kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyatakan bahwa Pak OC kan bukan di OTT (operasi tangkap tangan). Bukan dia yang di OTT, tapi pihak lain. Terus terang saja hukumannya yang lain lebih rendah dari Pak OC," jelas Humphrey.
Majelis hakim Tipikor Jakarta akhir tahun lalu menghukum Kaligis dengan penjara 5,5 tahun. Hakim juga menghukum Kaligis dengan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Kaligis terbukti menyuap bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri yang juga jadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Tiga hakim penerima suap tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Mereka juga jadi sudah jadi terdakwa.
Lihat juga:Deretan Hakim Tersangkut Kasus Suap |
Total uang suap yang diberikan pada hakim dan panitera sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu. Duit suap berasal dari Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti. (yul)