Pemberdayaan Jadi Kunci Dongrak Produktivitas Hutan Rakyat

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jun 2016 23:17 WIB
Konsep HTR dibentuk sebagai upaya merevitalisasi sektor hutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan.
Hutan mangrove di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta. (Bisma/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menyatakan aspek pemberdayaan masyarakat di daerah merupakan kunci utama untuk meningkatkan produktivitas Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Dalam Hasil penelitian disertasinya, Bambang menemukan bahwa kunci utama peningkatan produktivitas HTR ialah pemberdayaan masyarakat daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah, salah satunya dengan mempermudah akses masyarakat untuk mengelola HTR.

Pemberdayaan masyarakat, menurut Bambang bisa menjadi penggerak produktivitas HTR. Konsep HTR sendiri dibentuk sebagai upaya merevitalisasi sektor hutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan.


Menurut Bambang, salah satu pola revitalisasi sektor hutan adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengelola kawasan hutan. Selama ini, ia menyatakan bahwa akses masyarakat terhadap pengelolaan HTR masih jauh dari target yang semestinya.

"Kenyataannya produktivitas HTR masih sangat rendah dari jumlah pencadangan areal yang ditetapkan pemerintah sepanjang lima tahun terakhir," ujat Bambang seusai melakukan ujian akhir disertasi di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/6).

Dari pencadangan areal lahan HTR yang ditetapkan KLHK sebesar 746 ribu hektare, sepanjang 2011-2015 perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada masyarakat terhadap HTR baru sekitar 26%. Selain itu, jumlah pengelolaan lahan HTR sendiri oleh masyarakat juga baru mencapai luasan 16.73% dari jumlah cadangan areal lahan.

Peran Pemerintah Daerah

Menurut Bambang, pemberdayaan masyarakat terhadap pengelolaan HTR juga perlu didorong dengan adanya sikap good governance dari aparatur negara khususnya pemerintah daerah.

Bambang menyatakan, peran pemerintah daerah dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakatnya menjadi indikator penting dalam upaya meningkatkan produktivitas HTR di Indonesia.

"Kepala daerah harus memahami aspek pemberdayaan masyarakat dalam mengawal dan mendampingi masyarakatnya untuk kelola HTR," kata Bambang.


Peran pemerintah daerah dalam proses pendampingan kepada masyarakat, menurut Bambang, harus dimulai dari proses perencanaan areal HTR, pelaksanaan membangun hutan tanaman, hingga pada tahap monitoring keberhasilan.

Dengan adanya tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dalam pemerintah, secara tidak langsung juga memberikan dampak kepada masyarakat.

Bambang menyatakan, Kepala Daerah harus bisa menunjukan kepada masyarakat bahwa pemerintah memiliki komitmen dam perhatian terkait peningkatan produktivitas HTR.

Hal ini, menurutnya dapat meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab pada benak masyarakat untuk mau mengelola HTR secara produktif namun tetap lestari.

"Sejauh ini alasan ekonomi masih jadi motivasi rakyat mau mengelola HTR, sedangkan alasan lingkungan (rehabikitasi lahan kritis) masih muncul akibat program pemerintah. Itu yang perlu dirubah," kata Bambang.

Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyatakan minimnya kemauan masyarakat sekitar hutan untuk pengelolaan HTR juga disebabkan dengan persepsi masyarakat pada umunya yang menganggap bahwa pengelolaan HTR sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Menurut Siti, hal ini bisa menjadi bahan masukan bagi KLHK dalam mereformasi birkorasi kelembagaannya. Khususnya meningkatkan peran Pemerintah Daerah untuk semakin memberdayakan masyarakatnya dalam hal pengelolaan HTR ini.

"Mungkin karena selama ini anggapanya (masyarakat) HTR itu kewenangan pusat. Masyarakat belum paham teori dan konsepnya, pemahaman ini yang perlu digali," ujar Siti.

(obs)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER