Kuasa Hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin, mengatakan rekening yang diblokir KPK diperuntukkan untuk menampung gaji bulanan kliennya. Badaruddin merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara penyalahgunaan dana honor dewan pembina RSUD M. Yunus.
"Saya sempat bertemu dua anaknya di rutan dan mereka cerita butuh uang untuk bayar kos. Uangnya ada di rekening itu, makanya tadi saya berkirim surat ke penyidik KPK," kata Rahmat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bengkulu, KPK telah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Selain Badruddin, dua tersangka lain juga berstatus sebagai pejabat pengadilan serupa.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap para tersangka, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner. Dalam pengembangan, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta dan menyita kendaraan pribadi milik Janner yang berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang. (abm)