Zailani dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu anggaran 2011.
Dia mengaku diperiksa untuk tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badruddin Amsori Bachsin alias Billy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tak tahu soal keterangan Billy yang menyebut menerima uang Rp10 juta sebagai upah menjadi perantara suap dari Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii untuk Janner dan Toton. Zailani juga membantah telah dihubungi para tersangka kasus tersebut.
"Itu urusan hakim, panitera enggak ikut campur," ucap Zailani.
Dia juga mengaku tak kenal dengan pemberi suap dalam kasus tersebut, yakni Syafri dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni.
"Benar-benar tidak tahu, tidak kenal," kata Zailani.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan, 23 Mei lalu. Dalam operasi itu, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.
Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menyita uang Rp500 juta di kediaman Janner. Tak hanya itu, KPK menyita kendaraan pribadi milik Janner. (agk/agk)