"Tim kami sedang turun ke Pulau Raam guna memastikan informasi keberadaan nelayan asing tersebut sekaligus mengecek dokumen mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Sorong Sigit Setyawan di Sorong, Selasa (7/6) seperti dilansir dari Antara.
Menurut Sigit, sejak moratorium Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kapal ikan asing, seluruh nelayan asing di Sorong sudah kembali ke negara asalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas imigrasi juga akan menelusuri dugaan warga Filipina tersebut yang telah menikah dengan warga Indonesia. Caranya adalah dengan menelusuri dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri maupun Kantor Catatan Sipil Sorong.
Tindakan Imigrasi Sorong merupakan lanjutan atas keputusan dari Kementerian KKP di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Susi mengeluarkan moratorium bagi kapal ikan asing masuk ke wilayah Indonesia. Moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin bagi kapal baru.
Selain itu, Kementerian KKP tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya. Kementerian KKP juga mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.
Peraturan tersebut telah berakhir pada 31 Oktober 2015 karena tidak ada arahan untuk diperpanjang oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo. Menurut Susi, setelah masa moratorium selesai, proses perizinan bagi kapal eks-asing kembali seperti semula. Kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat, seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan. (obs)