Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rachmad, pelimpahan berkas perkara Jessica akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebabnya, jaksa disebut sudah melakukan ekspose atau gelar perkara dalam penelitian berkas perkara Jessica.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sahabatnya di sebuah kafe di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, 6 Januari lalu.
Pernyataan lengkapnya berkas perkara Jessica keluar hanya dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan dia. Usai dipindahkan, Jessica saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari.
Namun, masa penahanan itu dapat diperpanjang bila proses persidangan belum selesai dilaksanakan.
Jessica dijerat Pasal 340 junto 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (obs)