Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rachmad, pelimpahan berkas perkara Jessica akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebabnya, jaksa disebut sudah melakukan ekspose atau gelar perkara dalam penelitian berkas perkara Jessica.
"Belum dilimpahkan, segera kok itu tapi. Itu rasanya tidak akan lama-lama karena kemarin sudah ekspose kok itu surat dakwaannya," ujar Rachmad di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, maka persidangan kasus pembunuhan Mirna pun dapat segera digelar.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sahabatnya di sebuah kafe di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, 6 Januari lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Januari, Jessica mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Pada Jumat (24/5) lalu ia baru dipindahkan setelah sehari sebelumnya Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkaranya lengkap.
Pernyataan lengkapnya berkas perkara Jessica keluar hanya dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan dia. Usai dipindahkan, Jessica saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari.
Namun, masa penahanan itu dapat diperpanjang bila proses persidangan belum selesai dilaksanakan.
Jessica dijerat Pasal 340 junto 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(obs)