Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan, sistem ini sudah mulai diujicobakan di Medan dan Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya sistem online ini, persyaratan remisi yang diajukan juga tak perlu sampai ke Dirjen Pemasyarakat, cukup di Kantor Wilayah Kemenkumham saja.
Dengan adanya sistem online ini, bukan hanya napi, tapi keluarga juga menurut Wayan bisa memantaunya di laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selain transparan, pencatatan remisi bagi 190 ribu napi di Indonesia juga lebih rapi dan dijamin tak akan ada keterlambatan pemberian pengurangan hukuman itu.
Karena itu Wayan berharap, sistem ini akan bisa diterapkan di seluruh penjara yang ada di Indonesia. Secara umum, remisi yang biasa diberikan pada hari-hari besar bisa diterima napi saat yang bersangkutan dinilai disiplin dalam menjalankan tugasnya dalam sel.
Remisi bisa dibatalkan jika napi diketahui terlibat dalam kerusuhan, mencuri, atau melakukan pelanggaran hukum di dalam penjara. (sur)