Saat ini La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, penahanan La Nyalla akan habis pada 20 Juni mendatang, namun bisa diperpanjang hingga 40 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para ahli yang sudah diperiksa berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lembaga keuangan negara, dan Perusahaan Umum Percetak Uang Republik Indonesia. Sementara saksi yang sudah diperiksa berasal dari Pemprov Jawa Timur, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Kadin Jawa Timur.
La Nyalla telah ditahan sejak Rabu (1/6) pekan lalu, sehari usai dideportasi Singapura karena izin tinggalnya di Negeri Singa habis sejak April.
Ketua Umum non aktif PSSI itu menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. (sur)