Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Martinus Sitompul, Rabu (8/6), mengatakan penahanan dilakukan dua hari sebelumnya.
"Kami tahan karena sudah lengkap penyidikan terhadap yang bersangkutan," ujar Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, kata Martinus, Firmansyah berperan dalam memasukkan proyek pengadaan UPS ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2014. Sebelumnya, proyek yang justru balik merugikan negara ini tidak ada dalam anggaran.
Penetapan tersangka lain disebut Martinus tinggal soal waktu. Para calon tersangka adalah unsur "penyelenggara negara dan sipil."
"Penyimpangan ini dari penyelenggara negara. Anggota Dewan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pengusaha," kata Indarto.
Saat ini penyidik masih menunggu evaluasi jaksa terhadap berkas tersangka lainnya dari unsur legislatif, Fahmi Zulfikar, dan tersangka dari pihak perusahaan rekanan, Harry Lo, selaku bos PT Ofistarindo Adhiprima.
Dalam penyidikan sebelumnya, dua orang dari pihak eksekutif juga sudah dijerat. Mereka adalah bekas Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, dan Zaenal Soleman yang menjabat posisi setingkat di Suku Dinas Jakarta Pusat.
Alex sudah divonis enam tahun penjara karena perbuatannya, sedangkan tersangka yang lain masih menjalani proses.
Para tersangka diduga bersekongkol memasukkan proyek pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan 2014. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp160 miliar. (agk)