"Coba cari di dunia, kementerian pertahanan yang tidak memiliki intelijen itu hanya kami," kata Ryamizard saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Rabu (8/6).
Ryamizard enggan mengomentari pro dan kontra yang muncul terkait wacana kementeriannya tersebut. Dengan singkat, ia hanya berkata, "Kemhan yang tidak punya intel, hanya kami."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan pada Pasal 9 UU Intelijen Negara, penyelenggaraan sektor intelijen di Indonesia dilaksanakan lima organisasi, yakni Badan Intelijen Negara, intelijen TNI, intelijen Kepolisian, intelijen kejaksaan dan intelijen yang berada di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian.
Adapun, intelijen kejaksaan melakukan kerja telik sandi di bidang penegakan hukum dan intelijen kepolisian menjalankan fungsi intelijen yang berkaitan dengan keamanan.
Mengutip pasal 140A pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014, Badan Instalasi Strategis Nasional bertugas melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional.
Bainstranas Kemhan berlokasi di kawasan Indonesia Peace and Security Center (IPSC) Sentul, Bogor, Jawa Barat. Badan itu menaungi tujuh instalasi strategis yaitu standby forces, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan), Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP), dan pusat bahasa dan olahraga militer.
Bainstranas dibentui di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menhan Purnomo Yusgiantoro.
Kepala Bainstranas, Mayor Jenderal Paryanto berkata, badan intelijen pertahanan penting dibentuk untuk memprediksi dan merumuskan bentuk ancaman yang mendasari strategi pertahanan nasional. (abm)