Abdul Khoir terbukti menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto terkait proyek pelebaran jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku.
"Menyatakan terdakwa Abdul Khoir secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sesuai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai, Abdul Khoir terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab Abdul.
Majelis hakim pun menolak status Abdul sebagai justice collaborator yang ditetapkan oleh KPK. Penolakan itu disebabkan karena Abdul merupakan pelaku utama yang berperang aktif dalam terjadinya suap.
Kuasa hukum Abdul, Haerudin Masaro menyayangkan putusan hakim yang memperberat hukuman bagi kliennya. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta lain, salah satunya tentang pertemuan Alfred dengan Amran.
"Padahal yang pertama kali bertemu Amran itu Alfred. Faktanya juga dia (Alfred) menyerahkan duit, tapi Alfred malah tidak dijadikan tersangka," ucap Haerudin.
Meski demikian Haerudin belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada kliennya. (rel)