Jessica Wongso Jalani Sidang Perdana Rabu Pekan Depan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2016 11:08 WIB
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan menjalani ‎sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan depan.
Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana Rabu pekan depan. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan menjalani ‎sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan depan (15/6).

"Pekan depan, Rabu," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir saat dikonfirmasi Jumat (10/6).

Persidangan Jessica akan dipimpin oleh tiga hakim, yaitu Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom‎.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara Jessica telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke PN Jakarta Pusat pada Rabu kemarin.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, pelimpahan dilakukan setelah pemaparan perkara pembunuhan berencana ini dijalankan penyidik Kejari Jakarta Pusat.

"Iya, sudah (dilimpahkan) hari ini. Pelimpahan ke PN Jakarta Pusat tadi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Hermanto kala itu.

Dalam dakwaanya, kejaksaan menjerat Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dalam kasus kematian Mirna.

"Berkasnya sudah kita teliti dan serahkan ke PN Jakarta Pusat. Dakwaannya tetap Pasal 340 KUHP," kata Waluyo.

Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun." (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER