"Pekan depan, Rabu," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir saat dikonfirmasi Jumat (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, pelimpahan dilakukan setelah pemaparan perkara pembunuhan berencana ini dijalankan penyidik Kejari Jakarta Pusat.
"Iya, sudah (dilimpahkan) hari ini. Pelimpahan ke PN Jakarta Pusat tadi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Hermanto kala itu.
Dalam dakwaanya, kejaksaan menjerat Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Berkasnya sudah kita teliti dan serahkan ke PN Jakarta Pusat. Dakwaannya tetap Pasal 340 KUHP," kata Waluyo.
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun." (gil)