Salah satu dokter yang disarankan oleh Jusuf Kalla untuk eksekusi kebiri adalah dokter dari satuan kepolisian. Menurut Jusuf Kalla tak semua dokter polisi merupakan bagian dari IDI.
"Kan ada dokter yang bukan IDI, dokter polisi, ya sudah gunakan itu saja," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya apakah terpidana kekerasan seksual mendapatkan hukuman itu atau tidak akan tergantung pada putusan dari hakim.
Eksekusi kebiri yang diterapkan dalam hukuman bagi pelaku kejahatan seksual memang tidak mengebiri secara permanen, melainkan memberi efek melumpuhkan sementara.
Suntik kebiri kimia untuk menekan hormon testosteron dengan jangka waktu tertentu yang diberlakukan sesuai tindak kejahatan tersangka.
"Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan," ujar Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dr Prijo Sidipratomo seperti dikutip detikcom dalam jumpa pers di kantor IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, Kamis kemarin.
Seperti halnya Kalla, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan hukuman kebiri tetap akan diberlakukan terhadap pelaku kejahatan seksual meski mendapat penolakan eksekusi dari IDI.
"Saya pikir tidak semua dokter tidak setuju (kebiri) dan saya pikir Menkes sudah setuju," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/6). (yul)