Dari pagu anggaran Rp148 miliar, pemerintah berencana memotong anggaran KY sebesar 25,8 persen atau sebesar Rp38 miliar. Tujuannya, mengurangi biaya operasional dan perjalanan dinas yang dianggap membengkak.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pengurangan anggaran ini akan berdampak besar pada sejumlah program kerja KY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu KY juga membutuhkan banyak biaya perjalanan dinas untuk memeriksa hakim, saksi, hingga pelapor di luar KY.
Apabila anggaran ini dipotong maka akan terjadi pula pemotongan jumlah hakim yang mengikuti program tersebut. Dia menyebutkan, jika sebelumnya ada 570 hakim yang mengikuti program itu, setelah pemotongan jumlahnya bisa berkurang drastis menjadi 197 hakim.
Meski demikian, Farid yakin rencana pemotongan anggaran ini tidak akan menyurutkan lembaganya dalam mengawasi para hakim bermasalah. Proses rekrutmen pun akan tetap jadi prioritas.
"Dengan anggaran kecil, kinerja harus besar. Tapi harapan kami yang sudah ada saat ini ya jangan dikurangi," katanya.
Farid menjamin tidak akan mengurangi anggaran rekrutmen. Apalagi proses rekrutmen ini dilakukan sesuai kebutuhan dan permintaan Mahkamah Agung (MA).
"Untuk anggaran seleksi pasti kami penuhi sesuai target. Pelaksanaannya kan juga tergantung dari permintaan MA," tuturnya.
Sekretaris KY Danang Wijayanto sebelumnya menyatakan, lembaganya hanya sanggup memenuhi pemotongan anggaran sebesar Rp18 miliar dari Rp38 miliar yang diminta Kementerian Keuangan.
Danang menjelaskan, dampak dari pemotongan tersebut, KY harus memotong anggaran program inti untuk memenuhi permintaan penghematan anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016. (rsa)