Menurut pria yang disapa Ahok itu, hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.
"Jadi, mulai Senin (13/6) minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berpelat RI," ujar Ahok seperti diberitakan Antara di Jakarta, Sabtu (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengaku telah berbicara langsung dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya agar tidak ada pejabat yang menggunakan hak diskresi masuk jalur busway, termasuk polisi sekalipun.
Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono mengatakan, selama ini belum ada jalur evakuasi di Jakarta sehingga busway dapat dimanfaatkan sebagai jalur evakuasi. Hanya saja, hingga kini busway masih belum steril dari kendaraan pribadi.
"Sebagai langkah sterilisasi, kami terus menambah separator, memasang pintu manual dan menambah petugas. Kami tidak memiliki palang otomatis karena perilaku pengendara yang suka menerobos busway masih terlalu banyak," kata Budi. (gil)