Ketujuh anggota Komisi V DPR yang bakal diperiksa itu ialah Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PDIP Lazarus, anggota Komisi V dari PAN A Bakri HM, Mohammad Toha dari PKB, Musa Zainudin dari PKB, Fathan dari PKB, Alamudin Dimyati Rois dari PKB, dan Andi Taufan Tiro dari PAN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh anggota DPR itu akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian PUPR, yaitu politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, politisi Golkar Budi Supriyanto, Amran, Andi, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Dalam persidangan, Damayanti mengaku menerima suap dan merasa bersalah atas tindakannya. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinan, Damayanti diduga menerima hadiah berupa uang Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.
"Saya bersalah dan saya menyesal Yang Mulia," ujar Damayanti di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pekan lalu.
Pemberian suap diduga sebagai hadiah supaya Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi. Proyek itu akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapat jatah 6 persen dari nilai proyek. (agk)