"(Sumbangan diberikan) melalui staf istana khusus untuk ibu yang kemarin ramai dibicarakan di media sosial," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/6).
Namun Johan mengaku tidak tahu persis besaran sumbangan yang diberikan Jokowi kepada Saeni. Dia pun enggan menyampaikan tanggapan Jokowi soal penyitaan makanan di warung makan selama bulan puasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan Satpol PP Kota Serang dilandasi oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang dalam rangka bulan Ramadan. Perda tersebut antara lain berisi larangan bagi warung makan untuk beroperasi siang hari.
Penyaluran dana, menurut Dwika, akan dilakukan secara transparan, dan diumumkan serta dipertanggungjawabkan kepada publik dan donatur.
Evaluasi Perda
Razia warung makan pada siang hari tak hanya terjadi di Serang, tapi juga Kabupaten Lebak sesuai Instruksi Bupati Lebak Nomor 190/ADM.Kesra/V/2016 tentang Larangan Kegiatan dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H/2016 M.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengevaluasi Perda yang mengakibatkan razia dan penyitaan makanan siang hari di bulan Ramadan.
"Perda kan kewenangan Mendagri. Intinya saling menghargai. Yang berpuasa menghormati yang puasa dan yang berpuasa juga menghormati yang tidak berpuasa," kata Lukman.
Dia mengimbau aparat penegak hukum lebih persuasif dan manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat saat menegakkan hukum.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta Satpol PP mengingatkan warung makan yang buka siang hari selama bulan puasa agar tidak terlalu terbuka atau mencolok. Pedagang bisa menutup warung makan mereka dengan tirai.
Senada, Gubernur Banten Rano Karno menyesalkan aksi Satpol PP yang menggunakan cara cenderung represif dalam merazia pedagang warung makan. Dia meminta Satpol PP tetap menggunakan cara yang manusiawi. (agk)