Rugikan Rp1 Miliar, Polisi Tangkap Penjual Microsoft Palsu

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2016 16:00 WIB
Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pemalsu perangkat lunak komputer bermerek Microsoft yang telah merugikan Microsoft hingga Rp1 miliar.
Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pemalsu perangkat lunak komputer bermerek Microsoft yang telah merugikan Microsoft hingga Rp1 miliar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Unit III Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pemilik toko di Jakarta Pusat.

Polisi menduga mereka menjual perangkat lunak komputer palsu bermerek Microsoft dan telah merugikan Microsoft Corporation hingga Rp1 miliar.

"Kedua pelaku berinsial FY pemilik Toko M dan F pemilik Toko V," kata Kepala Unit III Subdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Faisal Fikrianto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan terbongkarnya kasus ini berawal saat Unit III Subdit I Indag Ditkrimsus mendapatkan laporan terkait penjualan perangkat lunak komputer palsu di dua toko di Jakarta Pusat. Polisi pun melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari kedua toko, lanjut Faisal, polisi menemukan tersangka menjual alat transmisi, aksesoris, serta stiker lisensi Microsoft palsu. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti dan saksi-saksi.

Menurutnya, modus tersangka adalah dengan menjual perangkat lunak Microsoft Windows dan stiker lisensi Windows palsu melalui situs kaskus.co.id. Kemudian transaksi pembayaran dilakukan dengan sistem transfer via bank.

"Tersangka menjual CD program perangkat lunak Microsoft Windows yang palsu seharga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per keping," ujar Faisal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 289 keping cakram padat yang berisi program perangkat lunak Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA) Windows, dan satu lembar bon pembelian tertanggal 15 Februari 2016 dari Toko Vira Jaya Komputer.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 94 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp200 juta. (rel)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER