"Tersangka berinisial ITH (32) dan FD (32)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Barat, Komisaris Heru Julianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).
Dia menjelaskan, ITH ditangkap pada pukul 17.00 WIB di dalam kamar kos nya yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat. Di dalam kamar kos nya polisi menemukan 21 butir ekstasi merek CK yang disimpan di dalam lemari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap FD dilakukan pada pukul 21.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Grogol.
"Kepada petugas, FD menerangkan barang haram tersebut dibawa karena takut hilang kalau disimpan di rumahnya," ujar Heru.
Saat ini, ITH dan FD telah ditahan di Polres Jakarta Barat untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.