Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial Dan Hutan Adat KLHK Masyhud mengatakan tumpang tindih klaim kepemilikan lahan hutan baik dari masyarakat adat maupun perusahaan kerap menimbulkan konflik tenurial. Oleh karena itu, Masyhud menyatakan, pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam mengakomodir kepemilikan-kepemilikan hutan pada wilayah masing-masing secara rinci.
"Saya kira koordinasi dan komunikasi antara masyarakat adat, Pemda, maupun dari pelaku usaha itu sendiri penting guna mengatasi konflik tenurial ini," ujar Masyhud ketika dihubungi pada Selasa, (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data pendukung ini, tutur Masyhud, terdiri dari beberapa aspek yang menentukan apakah layak atau tidaknya suatu lahan dikatakan menjadi lahan masyarakat adat. Salah satu aspek dan kriteria hutan adat itu, menurutnya, harus memiliki pranata dan batas luasan lahan yang jelas.
Sejauh ini, Masyhud memaparkan bahwa pemerintah sendiri telah mengalokasikan sedikitnya 12,7 juta hektare lahan hutan untuk keperluan perhutanan sosial. Perhutanan sosial sendiri terdiri dari hutan adat, hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan hutan dengan hasi tanaman bukan kayu. Khusus untuk hutan adat, pemerintah sendiri menurut Masyhud, telah mencadangkan sekitar 3 juta hektare lahan hutan bagi masyarakat adat.
Lebih lanjut, perlindungan kawasan hutan adat juga, papar Masyhud, didasari pada perubahan materi Undang-Undang No 41/Tahun 1999 yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi sekitar tahun 2013. Perubahan beberapa materi undang-undang tersebut menegaskan kepemilikan hutan adat sepenuhnya berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan milik negara.
(asa)